MURUNG RAYA - Pembangunan infrastruktur jalan bertujuan untuk memperlancar arus barang dan jasa, serta berperan dalam peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan jalan dan jembatan sebagai infrastruktur transportasi mengacu pada tata ruang, integrasi sistem transportasi nasional, serta memenuhi standar keselamatan jalan, berwawasan lingkungan.
Penurunan layanan ruas jalan berdampak akibat pengoperasionalan jalan tersebut sehingga mencapai umur ekonomisnya, untuk mengembalikan kondisi layanan jalan ini perlu adanya kegiatan pemeliharaan jalan. Peningkatan jalan dapat berupa peningkatan struktur, perkerasan jalan, dan pelebaran jalan untuk meningkatkan kapasitas jalan.
Baca juga:
Kata Siapa JIS Tidak Sesuai Standar FIFA?
|
Jalan Yos Sudarso Kota Puruk Cahu mungkin masih sedikit masyarakat Kota Puruk Cahu yang mengetahui lokasi keberadaan ruas jalan ini. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan ternyata ruas jalan Yos Sudarso kurang lebih 5 kilometer berada di wilayah Desa Danau Usung Kecamatan Murung, tepatnya jalan yang berada tepat di sebelah kanan Gedung SMA 3 Murung yang menghubungkan antara Jalan Nasional dengan Jalan Bhayangkara yang menuju Kelurahan Puruk Cahu Seberang Kab Murung Raya (Mura).
Ruas jalan dengan panjang sekitar 5 kilometer ini merupakan ruas jalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bersama ruas jalan Jenderal Sudirman yang terletak di Pusat Kota Puruk Cahu.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Kalteng Khusus untuk ruas jalan Yos Sudarso ini kegiatan peningkatan jalan telah dianggarkan setiap tahunnya sejak tahun 2016 oleh pihak pemerintah Provinsi Kalteng.
Memang saat ini kondisi jalan tersebut di beberapa titik ruas jalannya, khususnya gorong-gorong yang dilewati aliran sungai kecil maupun sedang kondisinya hampir putus. Sehingga beberapa bulan yang lalu akibat curah hujan yang cukup tinggi mengakibatkan salah satu aliran sungai kecil memutuskan akses jalan tersebut.
Kembali kepada kegiatan pemeliharaan jalan, tahun anggaran 2022 ini pihak pengelola jalan provinsi kembali menganggarkan kegiatan tersebut untuk ruas jalan Yos Sudarso ini dengan metode pengerjaan multi years (tahun jamak) hingga 20 Juli 2023 kedepan dengan nilai Rp 29.264.000.000 (dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh empat juta rupiah) bersama dengan ruas jalan protokol yaitu Jalan Jenderal Sudirman.
Kristiawon Bangkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Membangun Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), menyoroti pekerjaan yang bersumber dari dana APBD I Kalteng ini. Menurutnya apa yang selama ini telah dianggarkan oleh Pemprov Kalteng diharapkan benar – benar dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat bukan hanya proyek.
“ Diduga Adanya Pembiaran oleh Pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaliman Tengah hingga sampai sekarang tidak ada aktifitas pekerjaan dilapangan oleh Pihak rekanan/Kontraktor, di ruas Paket Pekerjaan Peningkatan jalan Yos Sudarso Anggaran Bersumber APBD Provinsi Kalimantan Tengah_TA 2022 sd 2023, ” papar Kristiawon Bangkan ini.
Apa yang disampaikannya ini, berdasarkan pengamatan di lokasi proyek pekerjaan yang sampai saat ini tidak ada aktivitas dari pihak kontraktor, dan kondisi jalan yang dikerjakan masih banyak kerusakan seolah – olah tidak pernah dikerjakan.
Plang Proyek kegiatan yang terpasang pelaksana pekerjaan PT Perkasa Pembangunan Jaya, Pusat Kota Palangka Raya dengan Nilai Pekejaan Rp. 29.264.000.000, 00, sistim kerja Multy Years (Tahun Jamak). Nomor Kontrak 30/KTRK-BM/DPUPR/2022 tanggal 28 Maret 2022, paket Peningkatan jalan Yos Sudarso dan jalan Sudirman lokasi Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, waktu pelaksanaan 480 hari Kalender.
“Bagaimana pengajuan MC, apabila tidak ada kegiatan pekerjaan oleh pihak kontraktor PT Perkasa Pembangunan Jaya. Uang muka yang sudah keluar, apa – apa saja yang dikerjakan, sedangkan material tidak ada dilapangan, item pekerjaan apa yang dikerjakan. Yang ada cuma plang proyek pekerjaan terlihat, ” ungkapnya.
Harapannya, sebagai Lembaga Sosial Kontrol berharap pihak pemerintah Provinsi Kalteng jangan tinggal diam, sebab uang untuk pembangunan infratruktur. Semua elemen masyarakat berhak memantau, melaporkan, memberitahukan apabila adanya penyimpangan yang merugikan uang Negara.
“ Proyek ini bukan uang pribadi para penjabat Negara tapi uang yang telah dikumpulkan masyarakat melalui pembayaran pajak ke Negara, kami sangat berharap agar pihak – pihak terkait khususnya Dinas PUPR Kalteng bias menegur pihak pelaksana kegiatan, ” tutupnya kepada media ini.
Sementara itu pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Kepala Dinas H Shalahuddin saat di Konfirmasi terkait pemberitaan ini, tidak bisa ditemui di Kantornya jalan S Parman Kota Palangka Raya, menurut Sekurity yang bertugas menyampaikan bahwa sedang tidak turun ke kantor.